Kabarindoraya.com | Serang  — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang kembali menuai sorotan publik. Setelah deretan kasus lingkungan mencuat—mulai dari polemik pabrik Genesis yang mencemari lingkungan, isu udang radioaktif di kawasan industri Cikande, hingga pengelolaan limbah B3 yang amburadul—kini DLH Serang kembali tersandung kasus baru: dump truck bertuliskan DLH Serang tertangkap membuang sampah di lahan kosong wilayah Kabupaten Lebak.


Aksi pembuangan lintas daerah itu viral di media sosial dan memicu keresahan warga Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Lebak. Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan tidak pernah memberikan izin apa pun terkait aktivitas tersebut. “Jika terbukti melanggar, kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, sebagaimana dilansir Beritasatu (8/10).


Forum Bersama Sipil Banten menilai kejadian ini bukan insiden tunggal, melainkan potret lemahnya tata kelola lingkungan di bawah pimpinan Kadis DLH Serang. “Kasus pembuangan sampah ke Lebak menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” tegas Junaedi Rusli, Koordinator Forum Bersama Sipil Banten.


Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, hingga kini tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin pembuangan lintas wilayah, AMDAL, atau UKL-UPL yang sah. Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik open dumping dan pembuangan tanpa pengelolaan.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 menegaskan ancaman pidana bagi pejabat yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Bila terbukti terdapat kerja sama ilegal dengan pihak pengusaha, maka dapat dijerat pula dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001.


Forum Bersama Sipil Banten mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera menyelidiki peran pejabat DLH Serang, termasuk Kadis-nya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, KLH dan Pemprov Banten diminta turun langsung menertibkan praktik pembuangan ilegal dan menindak tegas pelanggaran lingkungan yang merusak citra daerah.


“Serang kini menjadi episentrum krisis lingkungan di Banten. Jika pejabatnya terus abai, publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum,” pungkas Junaedi Rusli.