Kabarindoraya.com  | Cijeruk – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah  Kecamatan Cijeruk memjelaskan terkait adanya kegiatan pembangunan tower yang sempat menjadi perhatian masyarakat yang berlokasi di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk. 

Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan sejak awal proses pengajuan.

Menurutnya, sekitar satu bulan lalu, pihak provider mengajukan permohonan ke kecamatan dengan membawa dokumen persetujuan warga yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa, sekaligus mengajukan permohonan rekomendasi. 

Menindaklanjuti hal tersebut, kecamatan telah memberikan rekomendasi disertai arahan tegas agar tidak dilakukan kegiatan pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Arahan tersebut juga telah dituangkan secara tertulis dalam dokumen rekomendasi.

“Sejak awal kami sudah memberikan rekomendasi dengan catatan yang jelas, bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilaksanakan sebelum PBG terbit. Itu sudah kami sampaikan secara tertulis,” ujar M. Sobar Mansoer.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang tetap berjalan. Kondisi ini kemudian memicu respons dari masyarakat serta menjadi sorotan media.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Cijeruk segera mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi lintas instansi. Informasi telah disampaikan sesuai kondisi faktual, serta koordinasi dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor dan pengawas bangunan wilayah Ciawi.

Selain itu, Satpol PP Kecamatan telah turun langsung ke lokasi dan memberikan imbauan secara lisan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan. Pengawas bangunan juga telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses sebelum penerbitan teguran resmi. 

Peninjauan bersama UPT pun dilaksanakan pada hari ini guna memastikan kondisi di lapangan.