Kabarindoraya.com  | Cibinong  -  Samsat Kabupaten Bogor dan Satlantas Polres Bogor melakukan operasi pemeriksaan pajak kendaraan di Pos 11b Simpang Sentul Rabu (12/11/2025)

Kepala P3D (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah) Samsat Kabupaten Bogor adalah kantor yang mengelola pajak kendaraan Cibinong Rabu (12/11/2025) Melakukan Razia pajak kendaraan bermotor berhasil menjaring kendaraan roda empat yang belum membayar pajak,Alhamdulillah hari ini Yadi Cahyadi Kapus Samsat cibinong Kabupaten Bogor 96 unit kendaraan roda empat Mobil yang langsung membayar pajak kendaraannya yang sudah kami sediakan outlet Mobil samsat online 

Program ini kami terus lakukan hingga akhir bulan Desember 2025 ini,setiap minggu kami terus menggelar operasi bersama dengan Satlanras Polres Bogor guna untuk menindak pengendara yang belum melakukan pembayar pajak kendaraannya.

Insyaalloh minggu depan kita akan kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bogor, untuk ke Desa desa yang ada di Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti kendaraan yang belum bayar pajak, agar masyarakat pada taat pajak kendaraan ,karena dengan hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor 40 persen langsung masuk ke kas Daerah Kabupaten Bogor dan 60 persen masuk ke pemerintah provinsi jawa Barat,untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan daerah 

Dengan adanya kegiatan operas pajak i kendaraan bermotor ini ,demi untuk menertibkan masyarakat sadar akan pajak kendaraan karena ini adalah suatu pendapat daerah baik untuk pemerintah kabupaten bogor dan pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk informasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat induk di Cibinong atau menggunakan layanan Samsat Keliling yang jadwal dan lokasinya dapat berubah.dengan layanan lain seperti pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan di berbagai outlet dan kanal pembayaran daring seperti aplikasi Sapawarga. 

Kepala P3D (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah) Samsat Kabupaten Bogor adalah kantor yang mengelola pajak kendaraan Cibinong Rabu (12/11/2025) Melakukan Razia pajak kendaraan bermotor berhasil menjaring kendaraan roda empat yang belum membayar pajak,Alhamdulillah hari ini Yadi Cahyadi Kepala Samsat cibinong Kabupaten Bogor hari ini 96 unit kendaraan roda empat Mobil yang langsung membayar pajak kendaraannya kami sudah kami sediakan outlet Mobil samsat online 

Program ini kami terus lakukan hingga ahir bulan Desember 2025 ini,setiap minggu kami terus menggelar operasi bersama dengan satlanras Polres Bogor guna untuk menindak pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya.

Sementara Kepala P3DW (Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi yang di dampingi Oleh Achmad Komarudin Katim P3DW Kabupaten Bogor,Ia menyampaikan Laporan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3DW Kab. Bogor pada :Hari Selasa,  11 Nov 2025 yang  beralokasi Pos 11b Simpang Sentul


Dengan Hasil Kegiatan sebagai berikut dengan jumlah Kendaraan yang diberhentikan mencapai 164 KBM,R2:  72 KBM,R4:  92 KBM,Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar PKB,dengan Jumlah : 35 KBM,R2(Motor ): 0 KBM,R4(Mobil ): 35 KBM,3. Kendaraan R2 yg Bayar di  tempat,Jumlah : 56 KBM,Pokok PKB : Rp. 8.478.500,Denda PKB: Rp. 174.000,Opsen PKB : Rp. 5.598.400,Denda Opsen: Rp. 115.000,SWDKLLJ : Rp. 2.551.000,4. Kendaraan R4 yg bayar di tempat dengan Jumlah : 36 KBM,Pokok PKB : Rp. 73.438.200,Denda PKB: Rp. 2.075.000,Opsen PKB: Rp. 48.471.200,Denda Opsen: Rp. 1.369.900,SWDKLLJ : Rp. 6.549.000,Total: ,Pokok PKB: Rp. 81.916.200,Denda PKB : Rp. 2.249.000,Opsen PKB:Opsen PKB: Rp. 54.069600,Denda Opsen : Rp. 1.484900,SWDKLLJ : Rp. 9.100.000.


Untuk kegiatan kami hari ini Rabu (12/11/2025)Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3DW Kab. Bogor pada :Hari  Rabu, 12 Nov 2025 dengan Lokasi  : Pos 11b Simpang Sentul Hasil Kegiatan sebagai berikut untuk Kendaraan yang diberhentikan dengan jumlah : 169 KBM  R2(Motor):  72 KBM R4 (Mobil):  97 KBM,2. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar PKB,Jumlah : 41 KBM, R2 :  0 KBM,R4 : 41 KBM,3. Kendaraan R2 yg Bayar di  tempat,Jumlah : 56 KBM Pokok PKB : Rp. 8.852.400,Denda PKB: Rp. 161.400,Opsen PKB : Rp. 5.845.500 Denda Opsen: Rp. 106.900,SWDKLLJ : Rp. 2.401.000,4. Kendaraan R4 yg bayar di tempat Jumlah : 40 KBM,Pokok PKB : Rp. 73.671.100. Denda PKB: Rp. 1.548.100,Opsen PKB: Rp. 48.625.000,Denda Opsen: Rp. 1.022.500,SWDKLLJ : Rp. 7.606.000,Total: ,Pokok PKB: Rp. 82.523.500,Denda PKB : Rp. 1.709.500,Opsen PKB: Rp. 54.470.500,Denda Opsen : Rp. 1.129.400,SWDKLLJ : Rp. 10.007.000