Kabarindoraya.com | Cibinong - Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini membentuk tim penyidik baru untuk memperdalam penyelidikan kasus yang menyeret proyek layanan kesehatan tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas kesehatan yang juga dikenal sebagai Klinik Pratama Rawat Inap Parung di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.
“Terkait kasus korupsi RSUD Parung, kemarin kita panggil beberapa orang,” ujar Denny kepada wartawan saat ditemui pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan tim baru dilakukan setelah tim sebelumnya menyelesaikan tahap awal penyelidikan. Dengan tim penyidik yang baru, proses pendalaman perkara diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
“Kita sudah membuka surat penyidikan baru. Karena waktu itu tim yang lama, jadi saya buka tim yang baru. Kemudian sudah ada beberapa panitia pengadaannya yang kita panggil, kemungkinan akan berlanjut pemanggilannya,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan ini, penyidik tidak hanya memeriksa kondisi fisik bangunan proyek, tetapi juga menelusuri rangkaian proses sejak tahap perencanaan anggaran hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Sebelumnya, perkara ini juga sempat disorot setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persekongkolan dalam proses tender pembangunan RSUD Parung pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar pada 26 Januari 2026, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada sejumlah pihak yang terlibat.

.png)