Kabarindoraya.com | Bogor - Aksi demonstrasi di komplek Balaikota Bogor diwarnai dengan aksi vandalisme pada bangunan cagar budaya, Kamis (21/8/2025).

Prilaku vandalisme tersebut dilakukan secara tiba-tiba ketika petugas keamanan sedang melakukan pelayanan pengamanan aksi menyuarakan pendapat sehingga bisa berlangsung tertib, aman dan nyaman agar apa yang disuarakan bisa tersampaikan.

Namun secara tiba-tiba peserta unjuk rasa melakukan aksi vandalisme pada sejumlah bangunan cagar budaya Balaikota Bogor.

Prilaku vandalisme terhadap bangunan cagar budaya Balaikota Bogor diprotes oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor Taufik Hasunna yang menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan cagar budaya.

"Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang mwrusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal," ucapnya melalui sambungan telpon.

Sanksinya lanjut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.

"Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Buday namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.

"Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memeprindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus," ujarnya.(Redaksi SA Rzb)