Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor dengan semangat Bogor Beres Bogor Maju terus menganalisis beberapa masukan kreatif dari anggota DPRD Kota Bogor terkait pengelolaan parkir yang cukup banyak menuai polemik dimasyarakat, sehingga Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah memulai memformulasikan sebuah konsep rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Bogor. Dalam diskusi internal yang dipimpin oleh Kabag Hukum dan HAM bersama tim penyusun dan perancang peraturan dan analis hukum pemerintah kota bogor berselang hampir dua jam pada hari rabu (3/9/2025) diruang rapat abinaya Setda menghasilkan beberapa poin.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa konsep rancangan perda penyelenggaraan perparkiran dapat menyerap tenaga kerja lokal dan peningkatan PAD jika materi substansinya disusun dengan baik.

"Konsep ranperda penyelenggaraan parkir ini bagus karena dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Alma.

Pemikiran berupa konsep rancangan peraturan daerah ini meskipun masih mentah karena belum masuk propemperda 2026, namun sebagai pemantik diharapkan banyak masukan dari warga, direncanakan Bagian Hukum dan HAM akan melakukan jajak pendapat terlebih dahulu dengan warga, selanjutnya akademisi dan mahasiswa guna mendapatkan ilustrasi perparkiran di Kota Bogor. Selain itu, konsep rancangan perda ini diharapkan juga dapat meningkatkan tertib, transparan dalam pendapatan daerah dan memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan parkir.

Pokok-Pokok rancangan perda penyelenggaraan parkir yang akan dirumuskan dalam persiapan pertama antara lain terkait tugas dan tanggung jawab pengelolaan parkir, perijinan, pemberlakuan tarif parkir serta penertiban parkir, termasuk sanksi bagi pelanggar.

“Semangat kami dengan adanya konsep rancangan perda ini, diharapkan dapat memantik perhatian warga khususnya dalam tertib pelayanan parkir di Kota Bogor dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.” Tutup Alma Wiranta yang diketahui awak media telah bertugas selama 6 tahun di Pemkot Bogor.(Redaksi Abah Tataros)