Diduga Tidak Berizin, Mapancas Minta Pemerintah Kota Bogor Bongkar Bangunan Restoran

Diduga Tidak Berizin, Mapancas Minta Pemerintah Kota Bogor Bongkar Bangunan Restoran

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor kembali menyoroti bangunan diduga tidak memiliki izin yang terletak dijalan RE Abdulloh Kelurahan Pasir Mulya kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Ketua Mapancas Fatholloh Fawait dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bangunan tersebut informasinya akan difungsikan sebagai sebuah restoran/kafe dan telah memiliki 3 gerai dikota Bogor. Namun dinilai belum memenuhi kewajibannya untuk memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung atau izin mendirikan bangunan.

“Info sementara bangunan restoran, sedang proses pembangunan, namun kami duga kuat tidak memiliki izin.” Kata pemuda yang akrab dipanggil sihol ini.

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 263 Peraturan pemerintah nomor 16 tahun tahun 2021 tentang bangunan gedung, pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon dalam hal ini pemilik restoran memperoleh persetujuan bangunan gedung dari pemerintah.

“Namun faktanya kami duga pemilik restoran belum memiliki PBG tapi sudah melakukan pembangunan, ini kan pelecehan peraturan perundang-undangan.” Tambahnya

Menurutnya, berdasarkan kajian sementara, seharusnya bangun tersebut tidak akan memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) atau Izin. Setidaknya ada 4 alasannya.

Pertama, bangunan tersebut berpotensi melanggar Perwali kota Bogor nomor 23 tahun 2016 tentang garis sempadan bangunan, dalam lampirannya menyebutkan bahwa jalan RE Abdullah jarak Garis Sempadan Bangunan dari ruang milik jalan adalah 9 meter.

Kedua, analisis dampak lalu lintas, berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah 30 tahun 2021, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang akan menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Maka melihat letak restoran tersebut yang berada di titik kemacetan berpotensi memperparah kemacetan dijalan re Abdullah dan jalan gunung batu.

Ketiga, mengenai dampak lingkungan hidup, yang mana berdasarkan pasal 3 peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2021, setiap usaha wajib amdal atau ukl upl yang melakukan kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO (surat kelayakan operasional). Mengingat restoran akan menghasilkan limbah padat dan cair, dengan kondisi lingkungan sekitarnya maka menjadi pertanyaan kemana limbah akan di buang?

Keempat, ketersediaan lahan parkir, restoran tersebut berpotensi meluapnya lahan parkir yang dapat mengakibatkan kemacetan. Dimana jalan RE Abdullah terhubung dengan jalan Gunung Batu yang merupakan satu dari titik kemacetan yang ada di kota Bogor.

Pun tertuang dalam pasal 100A Peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang wilayah kota Bogor. Bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak negatif terhadap daya dukung lingkungan dan daya dukung sarana prasarana.

“Maka kami meminta dinas terkait untuk tidak memberikan izin dan membongkar bangunan restoran tersebut.” Katanya

Pihaknya pun akan terus mengembangkan mengawal kajiannya baik secara aksi dan Advokasi demi investasi di kota Bogor yang sehat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Akan kami kembangkan, Jangan-jangan 3 restoran lainnya juga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya.

(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow