Kabarindoraya.com | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Bimtek ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset di seluruh satuan kerja Kejaksaan, memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta meningkatkan kemampuan dalam penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai instrumen penting pelaksanaan tugas secara akuntabel dan profesional.

Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan perwakilan operator ARSSYS secara langsung, serta diikuti secara daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan operator ARSSYS di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Hendro Dewanto mengungkapkan capaian signifikan Kejaksaan RI hingga Oktober 2025, dengan nilai penyelesaian aset berdasarkan data dari aplikasi ARSSYS mencapai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah).

“Capaian kinerja yang baik tentunya selaras dengan penyerapan anggaran yang optimal sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang merupakan inti dari good governance,” ujarnya.

Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset mengenai arah kebijakan dan tantangan dalam pelaksanaan tugas di daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap batas kewenangan dan perlunya kolaborasi lintas bidang untuk menghindari ego sektoral.

 “Pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan bidang teknis lainnya. Asisten Pemulihan Aset harus bersinergi dengan bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen,” tegasnya.

Menutup arahannya, Dr. Hendro Dewanto menegaskan bahwa Asisten Pemulihan Aset merupakan pionir strategis dalam mendukung kinerja Kejaksaan. Ia berharap seluruh jajaran BPA terus meningkatkan motivasi dan dedikasi agar keberadaannya semakin bermanfaat bagi institusi dan masyarakat.