Kabarindoraya.com  | Jakarta '-  Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi para jaksa di seluruh Indonesia untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tengah dinamika transformasi hukum nasional.

Mengusung tema “PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional,” munas ini menjadi wadah konsolidasi Korps Adhyaksa dalam menyatukan langkah menghadapi kompleksitas penegakan hukum di era modern.


Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini memiliki peran vital sebagai game changer dalam mewujudkan supremasi hukum, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

 “Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menyoroti pergeseran paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sehingga memberikan ruang diskresi lebih luas bagi jaksa untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Kolaborasi Strategis PERSAJA dan IDI

Selaras dengan arahan Jaksa Agung, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperluas kolaborasi lintas sektor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dan Ikatan Dokter Indonesia yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.

 “Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” jelas Asep.

Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik