Kabarindoraya.com | Jakarta - Jumat 8 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. MIB selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
2. GS selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
3. RMD dari PT Bintang Dharma Hurip
4. BS selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.
5. YP selaku Perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
6. MY dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan kawan.(Redaksi SA)

