Kabarindoraya.com | Jakarta - Seorang ibu rumah tangga, Victoria, memenangkan sengketa konsumen melawan PT Indonic Tangerang Investment selaku pengembang Lavon SwanCity Tangerang terkait pembelian rumah yang tidak terealisasi sejak 2019.
Ketua tim kuasa hukum Victoria Isasari Harefa, menuturkan perkara bermula saat kliennya ditawari satu unit rumah di Cluster Scarlet 7 Blok F2 oleh pihak sales dan marketing pada 2019.
“Klien kami kemudian diminta membayar tanda jadi dan melakukan cicilan kepada pihak developer. Total dana yang telah disetorkan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Isasari saat ditemui di kantor Hukum Warda Larosa & Partners Law Firm, Kuningan Jakarta Selatan, senin (20/4/2026) pagi.
Menurut Isasari, hubungan hukum para pihak dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun dalam pelaksanaannya, objek rumah tidak pernah diserahkan kepada kliennya.
“Pengajuan KPR atas nama klien kami disebut ditolak oleh sejumlah bank tanpa penjelasan yang jelas. Padahal sejak awal disampaikan akan dibantu sampai dengan approval,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat kliennya meminta pengembalian dana. Namun, pihak pengembang hanya bersedia mengembalikan sebagian dengan mendasarkan pada klausul baku dalam PPJB.
“Dalam posisi ini, kegagalan transaksi bukan karena kelalaian konsumen. Klausul baku yang digunakan justru merugikan klien kami,” tegasnya.
Isasari Harefa menjelaskan Upaya penyelesaian melalui somasi dan pertemuan telah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Victoria kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten I pada November 2024.
“Majelis BPSK kemudian mengabulkan permohonan kami dan menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh kerugian klien kami, termasuk kerugian materil,” jelas Isasari.

.png)