Kabarindoraya.com  | Jakarta – Organisasi pemantau hukum, Mata Hukum, secara resmi menyampaikan nota protes dan desakan evaluasi terhadap kinerja Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Langkah ini diambil menyusul tindakan tidak profesional berupa pemblokiran kontak wartawan EH oleh sang Dirjen pasca penayangan berita konfirmasi mengenai carut-marut regulasi impor baja di Indonesia pada 28 februari - 2 Maret 2026.

​Insiden ini bermula ketika pihak media melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan draf rilis dan hasil wawancara untuk dikonfirmasi kepada Dirjen PKTN. Namun, setelah pernyataan resmi tersebut diterbitkan dalam berita, Dirjen PKTN justru merespons dengan memutus akses komunikasi (blokir) terhadap jurnalis, yang dinilai sebagai bentuk nyata dari sikap anti-kritik dan penghambatan terhadap kemerdekaan pers.


​Pernyataan Sikap Sekjen Mata Hukum

​Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, memberikan pernyataan tegas terkait etika pejabat publik di lingkungan Kementerian Perdagangan:

​1. Kritik Terhadap Perilaku Pejabat Publik

Mukhsin menilai tindakan Dirjen PKTN sangat kontradiktif dan tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.

​"Sangat tidak masuk akal jika seorang pejabat memberikan statmen untuk dimuat, namun saat berita itu tayang dia malah marah dan memblokir wartawan. Ini adalah perilaku yang tidak intelektual dan menunjukkan ketidaksiapan mental dalam memimpin lembaga negara," ujar Mukhsin.

​2. Urgensi Evaluasi dan Desakan Mundur

Mata Hukum menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terkait isu impor baja semata-mata demi perbaikan kinerja kementerian di mata publik.

"Jika seorang pejabat tidak mau dikritik demi perbaikan, sebaiknya dia mundur saja. Bagaimana mungkin kinerja bisa diperbaiki jika masukan dari masyarakat dianggap sebagai serangan pribadi hingga harus memusuhi media?" pungkasnya.