Kabarindoraya.com | Jakarta – Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI), organisasi kemasyarakatan yang menaungi pensiunan dari berbagai profesi — mulai dari PNS, BUMN, pejabat negara hingga abdi masyarakat — secara resmi mengukuhkan kepengurusan pusat dan meluncurkan Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH-PPI). Acara berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Didirikan pada 17 Maret 2022, PPI berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan pensiunan melalui peningkatan jaminan pendapatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan agar para anggota tetap produktif pascapurna tugas. PPI juga mengokohkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional.
Sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan, PPI membentuk LBH-PPI yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. AHU-0005540.AH.01.07.TAHUN 2025, tertanggal 31 Juli 2025.
Struktur inti LBH-PPI terdiri dari:
• Dharsyi Akib, S.H., M.H. – Ketua Umum
• Hamin Achmadi, S.H., M.H. – Sekretaris Jenderal
• Drs. Muchtar, M.Si. – Bendahara Umum
Pengawasan LBH-PPI diperkuat oleh:
• Drs. H. M. Saleh Umar, M.Si.

.png)