Kabarindoraya.com  | Jakarta- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero dan platform fintech KoinWorks.

Kasus tersebut diduga menyebabkan pencairan kredit bermasalah hingga mencapai Rp600 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan seluruhnya merupakan pengurus PT LAT, perusahaan yang disebut sebagai pemilik dan pengelola KoinWorks.

Mereka masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH yang menjabat Direktur Utama PT LAT pada 2015–2022 sekaligus Komisaris sejak 2022, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Berdasarkan informasi yang berkembang sebelumnya, sosok BH diketahui merujuk pada Benedicto Haryono, salah satu pendiri platform peer-to-peer lending tersebut.

Kejaksaan menyebut para tersangka diduga bekerja sama dalam proses analisis pembiayaan yang tidak layak serta melakukan penyaluran kredit secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah melalui skema fintech lending.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen agunan berupa invoice pembiayaan.

Selain itu, pembiayaan yang disalurkan disebut tidak dilindungi asuransi sebagaimana prosedur yang semestinya dilakukan.

Praktik tersebut diduga mempermudah pencairan kredit dalam jumlah besar tanpa pengawasan dan mitigasi risiko yang memadai.