Kabarindoraya.com  | Jakarta - Kasus dugaan korupsi impor gula sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang ditangani Kejaksaan Agung. Kemudian munculnya desakan dari beberapa kalangan pakar dan pengamat untuk Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai salah dalam menerapkan kebijakan tersangka Tom Lembong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Matahukum, menurutnya proses penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan yang dianggap oleh sebagian pihak memiliki muatan politik dan kurang transparan. Menurut Matahukum, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka saat itu, terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan opini negatif publik bahwa hukum digunakan sebagai alat politik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Soal penetapan kasus Tom Lembong, saya minta Kejaksaan Agung menjelaskan secara detail konstruksi hukum kasus tersebut agar tidak ada dugaan yang tidak berdasar," kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada wartawan, Senin (23/3/2026)

Mukhsin meminta Kejaksaan Agung bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak terkait dengan politik balas dendam dan menginginkan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara. Saat itu, JPU menyatakan bahwa ia menerbitkan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta menunjuk perusahaan non-BUMN yang dianggap tidak berhak mengolah gula kristal mentah.

Pada Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, sekaligus menyatakan tidak ditemukan bukti ia menikmati hasil korupsi. Tom Lembong sendiri juga selalu membantah adanya niat jahat, menyatakan kebijakannya bertujuan menjaga stabilitas pasokan pangan publikasi.

 

Matahukum menilai, proses penetapan tersangka oleh JPU terkesan tidak melalui kajian yang matang. Matahukum menyebut bahwa tak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) yang jelas pada perbuatan Tom Lembong, padahal hal ini merupakan syarat mutlak dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU sampai saat ini menjadi pertanyaan publik, karena kebijakan impor gula saat itu diambil dalam konteks kondisi pasar yang kompleks.

"Saya dan mungkin publik juga melihat penetapan tersangka Tom Lembong oleh JPU seolah-olah dipaksakan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan substantif. Kasus ini menunjukkan adanya potensi kriminalisasi terhadap pejabat yang mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan kebijakan publik. Dalam kasus penetapan Tom Lembong, JPU dinilai gagal untuk mengungkap fakta secara komprehensif, sehingga membuat proses hukum terkesan tidak adil.

Alasan Resmi Pemberian Abolisi