Kabarindoraya.com  | Rumpin - Proyek pembangunan pagar di dekat jalan raya Seharusnya pembangunan pagar dekat jalan raya oleh BSD menurut Asep Achdi memantik sorotan tajam dari masyarakat. Bukan sekadar soal estetika, pagar ini dianggap berpotensi melanggar aturan ruang milik jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Regulasi yang Jelas, Pelanggaran yang Nyata

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan PP No. 34 Tahun 2006 menegaskan larangan membangun di Ruang Milik Jalan (Rumija). Namun, pagar yang berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan di Rumpin seolah menantang aturan. Perda setempat bahkan sudah menetapkan jarak minimal 3–5 meter dari tepi jalan, tetapi proyek ini justru menempel di garis lalu lintas.

Sorotat Tokoh Masyarakat Rumpin yakni. Abah Oman, menilai proyek ini sebagai bentuk abai terhadap kepentingan publik. “Kalau aturan dilanggar, jangan salahkan bila pagar itu nanti dibongkar paksa. Ini bukan sekadar pagar, ini soal keselamatan orang banyak,” tegasnya.

Risiko Nyata di Lapangan

- Gangguan Pandangan: Pagar tinggi dan tertutup bisa menghalangi visibilitas pengemudi.

  - Ketertiban Lalu Lintas: Posisi pagar yang terlalu dekat jalan berpotensi menimbulkan titik rawan kecelakaan.  

- Sanksi Hukum: Teguran, pembongkaran paksa, hingga pidana menanti jika aturan GSB/GSJ diabaikan.  

Pertanyaan yang Menggantung Mengapa proyek ini bisa berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat tata kota? Apakah ada kelalaian dalam proses perizinan, atau justru ada kompromi yang sengaja dibiarkan? Publik menuntut transparansi.(Dds)