Kabarindoraya.com  | Jakarta  -Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan hak asasi manusia. Hari ini mengingatkan bahwa peran media bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah kehidupan masyarakat.

Sejarah peringatan ini bermula dari lahirnya Deklarasi Windhoek pada tahun 1991 di Namibia. Dalam deklarasi tersebut, para jurnalis Afrika menegaskan pentingnya media yang independen, bebas, dan pluralistik sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang demokratis.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Majelis Umumnya secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Penetapan ini juga didorong oleh UNESCO sebagai bentuk dukungan global terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis di seluruh dunia.

Peringatan ini memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mengingatkan dunia akan pentingnya kebebasan berekspresi, mengevaluasi kondisi kebebasan pers di berbagai negara, serta memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat menjalankan tugasnya. Selain itu, hari ini juga menjadi ajakan untuk melindungi media dari berbagai bentuk tekanan, intimidasi, hingga kekerasan.

Di era digital saat ini, tantangan terhadap kebebasan pers semakin kompleks, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan politik, hingga ancaman di ruang siber. Oleh karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga seruan global untuk menjaga independensi media dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Penulis : El Haris