Kabarindoraya.com | Batu Bara -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar plastik putih berisi sabu dengan total berat bruto 302,02 gram.

Selain itu, turut diamankan satu tas samping warna hitam, satu unit telepon genggam merek Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 VBQ.

Kepada petugas, BA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y, yang kini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BA diproses hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.