Kabarindoraya.com | Serang – Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RI kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (18/6).
Perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu memasuki agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti surat tambahan dari para pihak. Objek sengketa yang dipersoalkan berupa Sertipikat Hak Pakai seluas 3.646.390 meter persegi yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam sidang tersebut, enam warga Rancapinang selaku Penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan. Selain itu, mereka juga melengkapi dua dokumen yang sebelumnya belum sempat disampaikan pada persidangan terdahulu.
Tak hanya itu, Penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sekitar lima saksi untuk memberikan keterangan pada tahap pembuktian berikutnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang selaku Tergugat tidak mengajukan bukti baru. Salah satu dokumen yang sebelumnya dijanjikan untuk diserahkan kembali belum disampaikan. Atas hal itu, Majelis Hakim memberikan teguran dan meminta dokumen tersebut diserahkan pada sidang berikutnya karena tidak ada alasan yang cukup untuk menunda penyampaiannya.
Di pihak lain, Kementerian Pertahanan RI sebagai Tergugat II Intervensi juga tidak mengajukan bukti baru. Kementerian hanya menyerahkan dua dokumen yang sebelumnya belum disampaikan pada sidang terdahulu.
Pada persidangan yang sama, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Namun, Majelis Hakim menilai seluruh tahapan pembuktian surat perlu diselesaikan terlebih dahulu agar pemeriksaan lapangan dapat dilakukan secara efektif.
Menurut Majelis Hakim, langkah tersebut penting untuk memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa yang memiliki luasan cukup besar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat.
