Kabarindoraya.com | Pandeglang – Tim kuasa hukum terdakwa Duwo dari Santri Lawyer Bantuan Hukum dan Kantor Hukum MMC menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Duwo merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Humaedi alias Media (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada 23 Mei 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Erwanto SH MH, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Pada sidang hari ini dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami selaku kuasa hukum terdakwa Duwo tetap pada pendirian pembelaan yang telah kami sampaikan. Karena itu, kami tidak mengajukan duplik secara tertulis,” ujar Erwanto usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim telah menetapkan agenda pembacaan putusan pada Rabu (24/6/2026).
“Insyaallah apabila tidak ada halangan, agenda berikutnya adalah pembacaan putusan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Kuasa hukum lainnya menambahkan, sidang putusan nanti akan menjadi tahap akhir dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap seluruh argumentasi yang tertuang dalam pledoi dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dalam pledoi berjudul Tiga Anak Menanti Kepulangan Sang Ayah, tim kuasa hukum menyoroti aspek kemanusiaan, khususnya kondisi keluarga terdakwa yang memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah dari ayahnya.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan dalam pledoi dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami akan terus membela hak-hak hukum terdakwa hingga putusan dibacakan,” ujarnya.
