Kabarindoraya.com | Tangerang Selatan – Aliansi Tangerang Raya menyatakan hilang kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan dalam menangani dugaan kasus korupsi proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Koordinator Aliansi, Tatang Sago, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, termasuk sejumlah proyek lain yang dinilai bermasalah.

Menurut Tatang, langkah ini diambil karena Kejari Tangsel dianggap tidak responsif dan terkesan menutup mata terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek yang melibatkan kontraktor yang sama dari tahun ke tahun.

“Kami mendengar ada indikasi penyimpangan sejak tahun lalu, tapi tidak ada langkah konkret dari Kejari Tangsel. Karena itu, kami akan laporkan ke Kejati Banten agar penanganannya lebih objektif dan profesional,” ujar Tatang Sago, Minggu (5/10/2025).

Aliansi Tangerang Raya mencatat, proyek revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya tercatat menyedot anggaran sangat besar dan meningkat tajam setiap tahun:

 • Tahun 2023: Rp 1.958.801.000,-

 • Tahun 2024: Rp 4.908.873.000,-

 • Tahun 2025: Rp 7.131.338.000,-

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Tatang, proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang sama, dan perusahaan yang dikendalikan oleh oknum DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Ada indikasi kuat praktik konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, karena proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan oleh orang yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat politik daerah,” ungkapnya.