Kabarindoraya.com | Cisarua— Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan puncak melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cisarua pada Minggu (27/7/25).

Hal ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti Pembongkaran MANDIRI EMPAT bangunan diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat dibongkar. Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” lanjutnya.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.
“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Ajat menghimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatiran terhadap dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.
“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).


.png)