Kabarindoraya.com | Jakarta - Salah seorang penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyusul insiden kecelakaan dengan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Rolland E Potu, seorang advokat berusia 35 tahun yang turut menjadi penumpang pada hari kejadian.
Rolland mengungkapkan bahwa dirinya seharusnya melakukan perjalanan menggunakan KA Argo Bromo Anggrek pada jadwal keberangkatan pukul 20.30 WIB.
Namun, tiketnya dibatalkan oleh pihak KAI sekitar tiga jam setelah kecelakaan terjadi dengan alasan kendala operasional.
Ia kemudian mengajukan gugatan dengan nilai materiil sebesar Rp800 ribu sesuai harga tiket, serta tuntutan tambahan sebesar Rp100 miliar yang diperuntukkan bagi korban luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kesaksian Penumpang: Lampu Padam dan Evakuasi Terlambat
Dalam keterangannya, Rolland menceritakan situasi yang terjadi saat insiden berlangsung. Ia mengaku berada di gerbong 5 kelas eksekutif ketika kecelakaan terjadi.
Menurutnya, kondisi di dalam kereta sempat gelap karena lampu padam, sementara proses evakuasi dinilai cukup lambat.
"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Rolland saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

.png)